Tahlil dalam Tradisi NU
Tahlil merupakan rangkaian dzikir dan doa yang dibacakan secara bersama-sama untuk mendoakan seseorang, khususnya yang telah meninggal dunia. Praktik ini sudah menjadi bagian dari tradisi keagamaan di kalangan Nahdlatul Ulama (NU) dan masyarakat Muslim Indonesia secara umum. Dalam pandangan NU, tahlil adalah amalan yang memiliki dasar dalam syariat Islam, meskipun bentuknya tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an atau hadis sebagai sebuah rangkaian ritual tertentu.
Dasar-dasar syariat tahlil dapat dirujuk pada hal-hal berikut:
- Anjuran Berdzikir dan Berdoa Al-Qur’an banyak menganjurkan umat Islam untuk berdzikir. Misalnya: “Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut) nama Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya.” (QS. Al-Ahzab: 41). Rasulullah SAW juga bersabda: “Tidaklah suatu kaum duduk berdzikir kepada Allah, melainkan para malaikat menaungi mereka, rahmat meliputi mereka, ketenangan turun kepada mereka, dan Allah menyebut-nyebut mereka di hadapan para malaikat yang ada di sisi-Nya.” (HR. Muslim).
- Mengirim Doa kepada Orang yang Telah Meninggal Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk mendoakan orang yang telah meninggal. Dalam hadis disebutkan: “Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim). Dalam tahlil, doa dikirimkan untuk kebaikan ruh orang yang telah wafat.
- Tradisi yang Tidak Bertentangan dengan Syariat NU memandang tahlil sebagai urf (tradisi) yang baik karena bertujuan mengingat Allah dan mendoakan orang yang meninggal. Selama tidak melanggar ketentuan syariat, tradisi ini sah dan memiliki nilai ibadah.
Dalil dari Kitab Klasik
Beberapa kitab klasik juga mendukung amalan yang menjadi dasar tahlil:
- Kitab Al-Adzkar karya Imam Nawawi: “Disunnahkan mendoakan orang yang sudah meninggal, baik dilakukan secara individu maupun berjamaah.”
- Kitab Al-Fatawa Al-Kubra karya Ibnu Hajar Al-Haitami: “Jika seseorang menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayit, maka pahalanya akan sampai.”
- Kitab Hujjah Ahlussunah karya Syaikh Muhammad Hashim Asy’ari: “Bacaan dzikir dan doa yang dihadiahkan kepada mayit merupakan amalan yang disepakati sampai pahalanya, sesuai dengan pendapat jumhur ulama.”
Pendapat Salafushalih dan Ulama NU tentang Tahlil
- Pendapat Salafushalih
- Imam As-Syafi’i menegaskan bahwa membaca Al-Qur’an dan mendoakan mayit adalah hal yang baik. Dalam pendapatnya, pahala tersebut dapat sampai kepada orang yang telah meninggal, dengan syarat diniatkan.
- Imam Ahmad bin Hanbal memandang bahwa hadiah pahala untuk mayit seperti dzikir atau bacaan Al-Qur’an diperbolehkan dan sampai kepada mereka.
- Pendapat Ulama NU
- Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari (Pendiri NU) dalam Risalah Ahlussunnah Wal Jama’ah menulis: “Berkumpul untuk membaca Al-Qur’an, berdzikir, dan mendoakan orang yang telah meninggal adalah bagian dari tradisi yang baik dalam Islam. Tradisi ini sejalan dengan anjuran syariat untuk senantiasa mendoakan dan bersedekah bagi mereka yang telah mendahului kita.”
- KH. Ahmad Siddiq menegaskan bahwa: “Tahlil merupakan media untuk menghidupkan semangat ukhuwah Islamiyah, serta bentuk ketaatan kepada Allah dalam rangka mendekatkan diri melalui dzikir dan doa.”
Contoh Tuduhan Wahabi tentang Tahlil dan Bantahannya
- Tuduhan: “Tahlil adalah Bid’ah Dhalalah” Kelompok Wahabi menolak tahlil karena tidak dilakukan oleh Rasulullah SAW dan dianggap sebagai amalan yang tidak ada dasarnya dalam syariat. Bantahan:
- Dalil Naqli: Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang memulai dalam Islam suatu sunnah hasanah (tradisi baik), maka baginya pahala dan pahala orang-orang yang mengikutinya.” (HR. Muslim). Tahlil termasuk sunnah hasanah karena bertujuan mendoakan orang yang wafat dan berdzikir bersama.
- Dalil Aqli: Jika berdzikir dan berdoa berjamaah dihalalkan dalam Islam, maka tahlil yang berisi dzikir dan doa juga tidak dapat diharamkan. Apalagi tahlil bertujuan untuk kebaikan, bukan kemaksiatan.
- Tuduhan: “Mengadakan acara seperti tahlilan adalah pemborosan” Beberapa kelompok Wahabi menuduh bahwa tahlil menghamburkan harta, seperti mengadakan konsumsi bagi jamaah. Bantahan:
- Dalil Naqli: Dalam Islam, bersedekah dengan menyediakan makanan adalah amalan yang dianjurkan, terlebih jika diniatkan untuk kebaikan, seperti mendoakan mayit: “Orang yang memberi makan kepada saudaranya yang lapar adalah seperti orang yang berpuasa terus-menerus.” (HR. Thabrani).
- Dalil Aqli: Tradisi tahlilan menjadi sarana untuk berbagi kebahagiaan dengan saudara dan kerabat, sekaligus mempererat silaturahmi. Selama tidak berlebihan atau riya, hal ini bukanlah pemborosan, tetapi sedekah.
Kesimpulan
Tahlil dalam perspektif NU adalah bagian dari tradisi yang berlandaskan dalil-dalil syar’i, baik dari Al-Qur’an, hadis, maupun pendapat ulama salaf dan kontemporer. Tuduhan Wahabi yang menyebut tahlil sebagai bid’ah atau amalan yang sia-sia tidak memiliki dasar yang kuat. Dengan dalil naqli (kitab suci dan hadis) serta logika (aqli), praktik tahlil terbukti bermanfaat baik secara spiritual maupun sosial, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Sebagai umat Islam, penting untuk menjaga tradisi yang bermanfaat ini dengan tetap memegang teguh ajaran ahlus sunnah wal jama’ah dan mengedepankan sikap toleransi dalam menghadapi perbedaan pandangan.
Sumber Referensi:
- Al-Qur’an dan Terjemahannya.
- Hadis Riwayat Muslim, Thabrani, dan lain-lain.
- Kitab Al-Adzkar – Imam Nawawi.
- Kitab Al-Fatawa Al-Kubra – Ibnu Hajar Al-Haitami.
- Risalah Ahlussunnah Wal Jama’ah – Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari.
- Kitab Hujjah Ahlussunah – Syaikh Muhammad Hashim Asy’ari.
- Pendapat Ulama NU dan Mazhab Empat.
Ahmad Faozi, S.Psi., M.Pd. (Santri Mlangi)









