Garda Pendidik Maju: UMP-P, Sertifikasi Pengabdian, dan Mandat Profesi di RUU Sisdiknas

- Penulis

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai bagian integral dari ekosistem pendidikan nasional, PERGUNU DIY menyadari bahwa pembaruan hukum melalui RUU Sisdiknas adalah keniscayaan. Namun, pembaruan tersebut tidak boleh mengabaikan martabat dan hak dasar guru sebagai pilar utama bangsa. Melalui dokumen ini, kami menyampaikan gagasan terkait kesejahteraan dan kompetensi guru.

Kesejahteraan Guru. Kondisi aktual di DIY menunjukkan disparitas ekonomi yang sangat tajam antara guru ASN dan non-ASN (honorer). Guru di lingkungan madrasah dan sekolah swasta seringkali menerima honor jauh di bawah standar hidup layak, bahkan di bawah UMR buruh. Kami berargumen bahwa guru adalah profesi keahlian yang memiliki tanggung jawab moral dan intelektual tinggi; menyamakan regulasi kesejahteraan guru dengan UU Ketenagakerjaan umum tanpa standar minimal akan melanggengkan “kemiskinan struktural” pendidik. Hilangnya nomenklatur Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam draf RUU harus diantisipasi dengan pasal perlindungan yang lebih kuat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usulan:

  • Penetapan Upah Minimum Pendidik (UMP-P): Negara harus menetapkan standar upah minimum khusus guru yang berada di atas UMR buruh daerah setempat. Sebagaimana kasus yang tadi disampaikan oleh PGRI, bahwa banyak sekolah swasta favorit dengan operasional besar, SPP tinggi, tapi tidak serta merta meningkatkan kesejahteraan guru-gurunya.

Apalagi pada guru honorer, gurus sekolah/madrasah swasta di wilayah pinggiran, mulai SD-MI, SMP-MTs dan MA. Data IDEAS (November 2024) menemukan dari 494 kabupaten/kota di Indonesia menggaji guru honorer tingkat SD dibawah 1 juta/ bulan. Bahkan tidak sampai 500 ribu/bulan. Dan di madrasah lebih parah lagi. Terdapat 328 kab/kota gaji guru MI dibawah 1 jt dan bahkan tidak sampai 500 ribu/bulan.

  • Skema Matching Grant (Subsidi Silang): Pemerintah memberikan bantuan dana kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) untuk menutupi selisih gaji guru agar mencapai standar UMP-P. Seperti halnya skema BOS, tetapi ini untuk khusu untuk pendanaan gaji guru.
  • Pasal Jaminan Pendapatan: Memasukkan pasal eksplisit yang mengatakan jaminan/perlindungan pendapatan dari beban kerja guru.
Baca Juga :  PW Pergunu DIY Buka Beasiswa Kulaih S1, S2 dan S3 Tahun 2024

Kompetensi Guru.

Kualitas pembelajaran sangat bergantung pada kompetensi guru. Namun, hambatan utama saat ini adalah sistem sertifikasi (PPG) yang antreannya terlalu panjang dan seringkali membebani guru secara finansial dan administratif. Selain itu, tuntutan administrasi pada platform digital seringkali justru mendistorsi waktu guru untuk melakukan inovasi pembelajaran di kelas. Kami berpandangan bahwa peningkatan kompetensi harus menjadi hak yang difasilitasi negara, bukan beban yang harus ditanggung mandiri oleh guru. Terlebih hal ini juga masih terkait dengan kesejahteraan guru yang masih jauh dari standar hidup layak.

Usulan:

  • Adanya Pusat Pengembangan Kompetensi Berbasis Komunitas. Yaitu mengalihkan fokus pelatihan dari pusat ke daerah (tingkat Kecamatan/Kabupaten) dengan menggandeng organisasi profesi, sehingga lebih murah, cepat, dan relevan dengan kondisi lokal. Karena selama ini PPG hanya bisa dilakukan oleh pusat/ propinsi dan masih sulit diakses oleh guru-guru yang di sekolah pinggiran dan jauh dari Lembaga Pelaksana. Kami usulkan Pemkab bekerjasama dengan LPTK dan organisasi profesi untuk bisa melakuan pelatihan-pelatihan / PPG di tingkat daerah.
  • Memberlakukan kembali Sertifikasi Otomatis Berbasis Masa Pengabdian: Berangkat dari kasus yang tadi disampaikan diawal pada pertemuan ini, bahwa masih banyak guru-guru di madrasah yang sudah lama mengajar tetapi belum diakui. Usulan kami, yakni bagi guru yang telah mengabdi di atas 10 tahun dan memiliki rekam jejak kinerja baik, diberikan pengakuan sertifikasi tanpa harus mengikuti antrean PPG yang panjang.
Baca Juga :  Cipasung 1994: Gus Dur, NU, dan Nafas Demokrasi yang Ditekan Rezim

Bahwa pemerintah memiliki keterbatasan jangkauan dalam membina jutaan guru, terutama di jalur madrasah dan pesantren. Organisasi profesi seperti PERGUNU memiliki basis kultural dan sosiologis yang kuat untuk membantu negara dalam mengawasi profesionalisme dan etika guru. Namun, selama ini peran organisasi profesi masih sebatas pelengkap. RUU Sisdiknas harus memberikan “mandat hukum” agar organisasi profesi bisa menjadi garda terdepan dalam advokasi dan upaya peningkatan mutu guru bersama-sama dengan pemerintah dan stakeholder pendidikan lainnya. (Janet)

Follow WhatsApp Channel www.pergunudiy.or.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWNU dan PCNU se-DIY Serukan Khidmah Bermartabat di Muktamar Ke-35 NU: Jaga Marwah, Jauhi Politik Transaksional
Menepis Khawatir, Menjemput Maslahat: Meneguhkan Komitmen ‘Pesantren Aman’ di Pondok Pesantren Diponegoro
Dilantik di Gedung DPD RI, PW Pergunu DIY Siap Mengawal Masa Depan Pendidikan NU dan Bangsa
Mengutamakan Kesejukan Organisasi, Dr Ariyanto Nugroho Terpilih Jadi Ketua Tanfidziyah PCNU Sleman
Songsong Konfercab XV PCNU Sleman, Sinergi Kemandirian Jam’iyah dan Penguatan Pendidikan Jadi Sorotan
Mengetuk Keberkahan Muharam lewat Lembar Kemudahan Pendidikan
Suara Shalawat di Sela Deru Mesin: Catatan Spiritual dari Perjalanan Jalur Langit SMK Diponegoro
Merawat Tradisi, Menjemput Masa Depan: Menyiapkan Generasi Emas Nahdliyin di Ekosistem Pendidikan Terintegrasi
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:28 WIB

PWNU dan PCNU se-DIY Serukan Khidmah Bermartabat di Muktamar Ke-35 NU: Jaga Marwah, Jauhi Politik Transaksional

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:16 WIB

Menepis Khawatir, Menjemput Maslahat: Meneguhkan Komitmen ‘Pesantren Aman’ di Pondok Pesantren Diponegoro

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:57 WIB

Dilantik di Gedung DPD RI, PW Pergunu DIY Siap Mengawal Masa Depan Pendidikan NU dan Bangsa

Senin, 6 Juli 2026 - 14:00 WIB

Mengutamakan Kesejukan Organisasi, Dr Ariyanto Nugroho Terpilih Jadi Ketua Tanfidziyah PCNU Sleman

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:26 WIB

Mengetuk Keberkahan Muharam lewat Lembar Kemudahan Pendidikan

Berita Terbaru