Kedua, politik adalah sarana, bukan tujuan. Dalam fiqih siyasah (hukum politik islam), keterlibatan dalam pemerintahan dimungkinkan sebagai sarana untuk menegakkan keadilan dan kemaslahatan umat. Para ulama NU klasik maupun kontemporer telah membahas tuntas hal ini. Keterlibatan kader NU dalam birokrasi, jika dilandasi niat baik dan kompetensi, justru merupakan peluang untuk menyalurkan nilai nilai ahlusunnah wal jama’ah dalam tata kelola negara. Spiritnya adalah “al-muhafadzah ‘ala al-qadim al-shalih wa al-akhdu bi al-jadid al-aslah” (menjaga tradisi lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik).
Ketiga, kritik yang konstruktif selalu diapresiasi sepenuhnya. NU bukan organisasi yang sempurna dan tentu terbuka untuk segala kritikan. Namun, kritik yang sehat haruslah spesifik, berbasis data, dan disampaikan dengan niat membangun tanpa dibalut kebencian, bukan dengan generalisasi dan stigma yang justru memecah belah. Alih alih menuduh tanpa bukti, akan lebih elegan jika memberikan usulan konkret untuk pembenahan.
Penulis : M. Robyana Mahendra | Mahasiswa Filsafat UIN Sunan Kalijaga
Editor : dipadilaga
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









