Pimpinan Pusat Pergunu Tak Setuju Formasi CPNS Guru Dihilangkan

- Penulis

Rabu, 3 Maret 2021 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Pusat Pergunu Tak Setuju Formasi CPNS Guru Dihilangkan

Pimpinan Pusat Pergunu Tak Setuju Formasi CPNS Guru Dihilangkan

Pergunu DIYPimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) tidak setuju dengan rencana pemerintah yang akan merekrut tenaga pendidik hanya melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perekrutan melalui CPNS juga harus dilakukan karena status PNS menjadi hak warga negara.

Peraturan dan ketentuan yang dibuat antara profesi guru dengan status PPPK dan PNS berbeda. Semisal terkait dengan jaminan masa depan seperti tunjangan atau pensiun setelah paripurna menjalankan tugas.

“Kalau kalimat kontrak tentu kapan saja kan bisa selesai dan berhenti,” kata Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pergunu Aris Adi Leksono, Jumat (1/1).

Pergunu tetap berpandangan bahwa formasi perekrutan guru melalui PPPK harus direalisasikan tanpa harus menghilangkan rekrutmen guru melalui jalur CPNS. Dua langkah ini adalah bentuk upaya mengatasi permasalahan guru di daerah dan memberikan apresiasi serta hak warga negara untuk menjadi PNS.

Baca Juga :  Tingkatkan Profesionalitas, PC Pergunu Kulon Progo Selenggarakan Bimtek

Jika alasan pemerintah meniadakan formasi CPNS karena banyak PNS guru yang mengajukan pindah walau baru bekerja 4-5 tahun, maka permasalahannya bukan terletak pada guru dan proses rekrutmennya, namun pada regulasi dan ketegasan pimpinan atau atasan guru PNS tersebut.

“Jika terjadi penumpukan karena PNS pindah, jangan disalahkan gurunya. Yang perlu dibenahi adalah regulasinya. Kenapa regulasinya membolehkan dan mengapa pimpinannya memberi izin untuk pindah. Kalau mengacu pada aturan maka tidak gampang memberikan izin pindah,” ungkap Aris.

Jika ada kekhawatiran terjadi penumpukan PNS guru di daerah tertentu khususnya di perkotaan, maka rekrutmen CPNS bisa dilakukan berbasis data. Dalam artian pemerintah harus melakukan pendataan dan memprioritaskan, daerah mana yang benar-benar sedang membutuhkan tenaga guru PNS untuk dibuka formasinya.

Baca Juga :  SMK Ma'arif 1 Temon Berlaga di Ajang Kompetisi Sains Internasional

Bagaimanapun lanjut Aris, hadirnya rencana seleksi Guru PPPK itu menjadi bagian dari aspirasi yang disuarakan Pergunu untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dialami guru-guru di seluruh pelosok tanah air.

“Sebab selama ini, guru honorer Kategori 2 (K2) dan Kategori 3 (K3) belum kunjung diangkat statusnya. Formasi untuk menjadi Aparatur Sipil Negara belum juga ada,” ucapnya.

Di satu sisi PPPK juga menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para guru yang sudah lama mengabdi dan usia sudah tidak memungkinkan lagi untuk mendaftar PNS.

Oleh karenanya seleksi PPPK harus memprioritaskan guru-guru honorer di berbagai daerah yang masih membutuhkan guru. Sebab, katanya, salah satu persoalan guru adalah soal distribusi, terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Sumber: PIMPINAN PUSAT PERGUNU

Berita Terkait

GURU: KEPAKAN KECIL YANG MENGGERAKKAN PERADABAN
PENDATAAN ANGGOTA DAN PENGURUS PW PERGUNU DIY
Songsong Pelantikan Mei 2026, PW Pergunu DIY “Gaspol” Lengkapi Formasi Kepengurusan
Konferwil III Tetapkan Kepengurusan Baru PW PERGUNU DIY Masa Khidmat 2026–2031
Garda Pendidik Maju: UMP-P, Sertifikasi Pengabdian, dan Mandat Profesi di RUU Sisdiknas
Menapaki Jalan Ilmu dan Adab: Kisah Tumbuhnya Ponpes Pangeran Diponegoro di Era Modern
LTM PWNU DIY Belajar Pengelolaan Masjid Modern di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:39 WIB

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:31 WIB

GURU: KEPAKAN KECIL YANG MENGGERAKKAN PERADABAN

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:43 WIB

PENDATAAN ANGGOTA DAN PENGURUS PW PERGUNU DIY

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:37 WIB

Konferwil III Tetapkan Kepengurusan Baru PW PERGUNU DIY Masa Khidmat 2026–2031

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:17 WIB

Garda Pendidik Maju: UMP-P, Sertifikasi Pengabdian, dan Mandat Profesi di RUU Sisdiknas

Berita Terbaru

Artikel

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:39 WIB

Artikel

GURU: KEPAKAN KECIL YANG MENGGERAKKAN PERADABAN

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:31 WIB

Artikel

PENDATAAN ANGGOTA DAN PENGURUS PW PERGUNU DIY

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:43 WIB