Sebagian Niat Qurban, lainnya Niat Aqiqiqah

- Penulis

Kamis, 7 Juli 2022 - 03:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagian niat untuk qurban, lainnya niat untuk Aqiqiqah

1) sejumlah orang boleh bersekutu dalam ibadah kurban pada seekor sapi.

  • HR Muslim
    كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها
    “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang,”
  • HR Imam Al-Hakim melalui sahabat Ibnu Abbas RA:
    كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
    “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW. Di tengah perjalanan hari raya Idul Adha tiba. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk ibadah kurban,”

2) boleh menyembelihnya di hari raya Idul Adha dengan niat masing-masing

  • Syekh M Ibrahim Baijuri dalam Hasyiyatul Baijuri
    اشتركوا في التضحية بها) أي بالبدنة ومثلها الهدي والعقيقة وغيرهما فالتقييد بالتضحية لخصوص المقام سواء اتفقوا في نوع القربة أم اختلفوا فيه كما إذا قصد بعضهم التضحية وبعضهم الهدي وبعضهم العقيقة وكذلك ما لو أراد التضحية وبعضهم الأكل وبعضهم البيع ولو كان أحدهم ذميا لم يقدح فيما قصده غيره من أضحية و نحوها
  • “(Mereka bersekutu dalam ibadah kurban dengannya) maksudnya dengan unta. Serupa dengan ibadah kurban adalah dam, aqiqah, dan selain keduanya. Pembatasan ibadah kurban dilakukan karena kekhususan kedudukannya, sama saja apakah mereka memiliki kesamaan dalam jenis ibadah atau memiliki perbedaan di dalamnya. Sebagaimana bila sebagian mereka berniat kurban, sebagian lagi berniat bayar dam, dan sebagian lainnya bermaksud untuk menunaikan aqiqah; demikian juga kalau sebagian dari mereka berniat kurban, sebagian lagi bermaksud untuk memakannya, dan sebagian lainnya bermaksud untuk menjualnya. Seandainya salah seorang peserta sekutu itu adalah dzimmi atau non-Muslim, maka itu tidak mencederai niat peserta sekutu lainnya, baik itu niat kurban maupun niat yang lain,”
Baca Juga :  Membongkar Kesalahan Logika dalam Kritik Terhadap NU

3) Kesimpulan bahwa seekor sapi dapat disembelih untuk sekeluarga tujuh orang dengan niat kurban bagi sebagian orang dan dengan niat aqiqah sekaligus bagi anggota keluarga yang belum aqiqah

Sebagian niat untuk qurban, lainnya niat untuk Aqiqiqah

1) sejumlah orang boleh bersekutu dalam ibadah kurban pada seekor sapi.

  • HR Muslim
    كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها
    “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang,”
  • HR Imam Al-Hakim melalui sahabat Ibnu Abbas RA:
    كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
    “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW. Di tengah perjalanan hari raya Idul Adha tiba. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk ibadah kurban,”
Baca Juga :  Bedug Penanda Zaman

2) boleh menyembelihnya di hari raya Idul Adha dengan niat masing-masing

  • Syekh M Ibrahim Baijuri dalam Hasyiyatul Baijuri
    اشتركوا في التضحية بها) أي بالبدنة ومثلها الهدي والعقيقة وغيرهما فالتقييد بالتضحية لخصوص المقام سواء اتفقوا في نوع القربة أم اختلفوا فيه كما إذا قصد بعضهم التضحية وبعضهم الهدي وبعضهم العقيقة وكذلك ما لو أراد التضحية وبعضهم الأكل وبعضهم البيع ولو كان أحدهم ذميا لم يقدح فيما قصده غيره من أضحية و نحوها
  • “(Mereka bersekutu dalam ibadah kurban dengannya) maksudnya dengan unta. Serupa dengan ibadah kurban adalah dam, aqiqah, dan selain keduanya. Pembatasan ibadah kurban dilakukan karena kekhususan kedudukannya, sama saja apakah mereka memiliki kesamaan dalam jenis ibadah atau memiliki perbedaan di dalamnya. Sebagaimana bila sebagian mereka berniat kurban, sebagian lagi berniat bayar dam, dan sebagian lainnya bermaksud untuk menunaikan aqiqah; demikian juga kalau sebagian dari mereka berniat kurban, sebagian lagi bermaksud untuk memakannya, dan sebagian lainnya bermaksud untuk menjualnya. Seandainya salah seorang peserta sekutu itu adalah dzimmi atau non-Muslim, maka itu tidak mencederai niat peserta sekutu lainnya, baik itu niat kurban maupun niat yang lain,”

3) Kesimpulan bahwa seekor sapi dapat disembelih untuk sekeluarga tujuh orang dengan niat kurban bagi sebagian orang dan dengan niat aqiqah sekaligus bagi anggota keluarga yang belum aqiqah. Bj

Berita Terkait

Membongkar Kesalahan Logika dalam Kritik Terhadap NU
Ujung Akhir dari Segala Ilmu
TEKNIK AMALAN JUM’AT TERAKHIR BULAN RAJAB
STRATEGI MEMILIH PEMIMPIN
Laporan Perkembangan; MA Diponegoro Miliki Catatan dan Tantangan
𝙍𝘼𝘽𝙐 𝙒𝙀𝙆𝘼𝙎𝘼𝙉, 𝘼𝙈𝘼𝙇𝙄𝙔𝘼𝙃 𝙉𝘼𝙃𝘿𝙇𝙄𝙔𝙔𝙄𝙉 𝘿𝘼𝙇𝘼𝙈 𝙋𝙀𝙍𝙎𝙋𝙀𝙆𝙏𝙄𝙁 𝙁𝙄𝙌𝙃 𝙎𝙔𝘼𝙁𝙄’𝙄
Duta Pembelajaran Darurat Covid di Rumah Murid
Mengeluhnya Masyarakat Serta Rapuhnya Dunia Pendidikan!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 11:48 WIB

Membongkar Kesalahan Logika dalam Kritik Terhadap NU

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:07 WIB

Ujung Akhir dari Segala Ilmu

Jumat, 17 Februari 2023 - 01:18 WIB

TEKNIK AMALAN JUM’AT TERAKHIR BULAN RAJAB

Sabtu, 19 November 2022 - 08:14 WIB

STRATEGI MEMILIH PEMIMPIN

Sabtu, 12 November 2022 - 14:08 WIB

Laporan Perkembangan; MA Diponegoro Miliki Catatan dan Tantangan

Berita Terbaru

Opini

Membongkar Kesalahan Logika dalam Kritik Terhadap NU

Kamis, 6 Nov 2025 - 11:48 WIB